TATA CARA PENDAFTARAN AKUN E - COURT
Pendaftaran akun e-Court Mahkamah Agung dilakukan secara mandiri melalui situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id/register dengan menyiapkan email aktif, NIK KTP, nomor rekening, dan dokumen pendukung seperti KTA bagi advokat. Setelah registrasi, aktivasi dilakukan melalui email, kemudian pengguna dapat login, melengkapi data profil, dan mengunggah dokumen untuk diverifikasi agar dapat melakukan pendaftaran perkara online.
Langkah-langkah Pendaftaran Akun E-Court :
- Registrasi: Klik tombol "Register Pengguna Terdaftar".
- Isi Data Diri: Lengkapi form registrasi dengan email yang aktif, nama, dan password.
- Aktivasi: Cek email masuk untuk aktivasi akun yang telah didaftarkan.
- Login & Lengkapi Profil: Login ke akun e-Court, lengkapi data profil (alamat, no HP, rekening), dan unggah dokumen pendukung (KTP/KTA).
- Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data yang diunggah.
Syarat Pendaftaran Akun:
- Email aktif.
- Nomor Induk Kependudukan (KTP).
- Nomor Rekening Bank.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan Berita Acara Penyumpahan (khusus untuk Pengguna Terdaftar/Advokat).

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar