Firman Abdul Ghani
Firman Abdul Ghani merupakan seorang pengacara dan praktisi hukum muda yang memulai pendidikan menengahnya di SMA Krida Nusantara, sebelum melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP). Latar belakang pendidikan tersebut membentuk dasar pemahaman hukum yang kuat serta ketertarikan Firman terhadap dinamika praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum bisnis, perdata, dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Selama masa studinya, Firman aktif dalam berbagai organisasi yang turut membentuk kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta jejaring profesional. Ia aktif di Asian Law Students’ Association (ALSA) selama dua tahun sebagai bagian dari Funding Division, yang berperan dalam pengelolaan pendanaan serta pengembangan kegiatan organisasi. Selain itu, Firman juga aktif selama dua tahun di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang memperluas perspektifnya mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan perjuangan keadilan sosial.
Dalam perjalanan profesionalnya, Firman memiliki pengalaman sebagai Paralegal dan Asisten Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang sejak tahun 2025 hingga sekarang, yang memberinya pengalaman langsung dalam riset hukum, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan perkara. Selain itu, Firman juga menjalankan praktik sebagai Pengacara/Advokat di Mata Elang Law Firm sejak tahun 2027 hingga sekarang, dengan fokus pada pendampingan hukum bagi individu maupun pelaku usaha dalam berbagai aspek hukum. Dalam menjalankan profesinya, Firman dikenal memiliki pendekatan yang analitis, sistematis, dan berorientasi pada solusi. Ia meyakini bahwa hukum tidak seharusnya berhenti sebagai teks normatif semata, melainkan harus mampu hadir secara nyata sebagai instrumen perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Bagi Firman, praktik hukum berangkat dari keyakinan bahwa setiap orang layak mendapatkan keadilan, sehingga hukum harus mampu menjadi sarana yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan prinsip-prinsip keadilan tersebut.
Bidang praktik dan layanan hukum yang ditangani meliputi:
Hukum Bisnis : Meliputi pendampingan terkait legalitas usaha, UMKM, korporasi, pasar modal, serta lembaga keuangan, termasuk penyusunan dan penelaahan kontrak, legal opinion, analisis risiko hukum, serta dukungan hukum dalam pengembangan usaha dan startup.
Hukum Perdata : Menangani berbagai permasalahan hukum perdata seperti sengketa perjanjian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa harta benda, serta penyelesaian sengketa perdata lainnya baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Hukum Pidana : Memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan, dengan fokus pada perlindungan hak-hak klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pra-Peradilan : Menangani permohonan pra-peradilan yang berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan aparat penegak hukum lainnya.
Ketenagakerjaan : Memberikan pendampingan hukum terkait hubungan kerja, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Litigasi : Mewakili dan mendampingi klien dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, mulai dari tahap persiapan perkara, penyusunan dokumen hukum, hingga proses persidangan.
Non-Litigasi : Memberikan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, penyusunan perjanjian, serta strategi penyelesaian sengketa secara damai dan efisien.
Konsultasi Hukum : Menyediakan layanan konsultasi hukum secara profesional untuk membantu klien memahami permasalahan hukum yang dihadapi serta memberikan rekomendasi langkah hukum yang tepat.

0 Komentar