Semarang, 21 Januari 2026 – Dunia properti di Kota Semarang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik mafia tanah oleh sebuah developer perumahan di kawasan Tembalang. Pada Rabu (21/1/2026), sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Semarang, menghadirkan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang yang turun langsung mengawal hak para konsumen. Perkara ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku telah melunasi pembayaran rumah, namun justru menemukan fakta mengejutkan bahwa sertifikat rumah mereka diduga digadaikan oleh pihak developer kepada pihak lain. Praktik seperti ini kerap menjadi salah satu modus dalam mafia tanah, di mana dokumen kepemilikan konsumen dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik sah.
Dalam sidang perdana tersebut, LBH Mata Elang menurunkan tim hukum secara kolektif, yang dipimpin oleh Firman Abdul Ghani bersama tim paralegal lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan LBH Mata Elang dalam menghadapi praktik yang diduga kuat merugikan masyarakat tersebut.
Firman Abdul Ghani Pimpin Pengawalan Hukum Melawan Dugaan Mafia Tanah
Dalam persidangan tersebut, Firman Abdul Ghani tampil sebagai salah satu figur utama yang mengoordinasikan strategi hukum tim LBH Mata Elang. Bersama rekan sesama paralegal Firdaus Ramadan, Firman memastikan seluruh dokumen hukum, bukti administrasi, serta argumentasi hukum telah dipersiapkan secara matang sebelum persidangan berlangsung. Firman menegaskan bahwa kasus ini tidak sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi menjadi bagian dari pola praktik mafia tanah oleh oknum developer yang memanfaatkan kelengahan konsumen.
Menurutnya, masyarakat sering kali mengira bahwa setelah rumah dibayar lunas dan kunci telah diterima, maka kepemilikan mereka telah aman. Padahal secara hukum, kepastian kepemilikan baru benar-benar terjadi ketika sertifikat tanah telah dilakukan proses balik nama secara resmi.
“Ketika developer menggunakan sertifikat konsumen yang sudah lunas sebagai jaminan utang kepada pihak lain, maka itu bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga dapat membuka potensi pelanggaran hukum yang serius,” ujar Firman dalam keterangannya setelah persidangan.
Drama Relas Panggilan: Dugaan Upaya Menghindari Persidangan
Sidang perdana ini sempat diwarnai dinamika hukum ketika relaas panggilan terhadap pihak developer dikembalikan oleh petugas pos dengan keterangan alamat tidak ditemukan atau telah pindah. Situasi tersebut sempat memunculkan wacana dari Majelis Hakim untuk menunda persidangan guna memastikan kembali alamat perusahaan tergugat.
Namun, tim LBH Mata Elang yang dipimpin oleh Firman Abdul Ghani segera menyusun strategi untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak terhambat oleh persoalan administratif. Melalui koordinasi bersama Firdaus Ramadan, tim hukum LBH Mata Elang kemudian menghadirkan sejumlah bukti penting yang memperkuat bahwa alamat tergugat masih sah secara hukum.
Bukti AHU dan Somasi Menguatkan Posisi Penggugat
Tim hukum LBH Mata Elang menunjukkan data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang memuat identitas perusahaan beserta alamat domisili hukum yang masih tercatat secara resmi. Selain itu, tim juga memaparkan rekam jejak pengiriman somasi kepada pihak developer. Meskipun somasi sempat dikembalikan oleh pihak pos beberapa kali, bukti menunjukkan bahwa somasi tersebut pada akhirnya diterima oleh pihak perusahaan di alamat yang sama.
Berdasarkan bukti tersebut, Majelis Hakim akhirnya menyatakan bahwa alamat tergugat tetap sah sebagai domisili hukum perusahaan, sehingga persidangan dapat dilanjutkan tanpa perlu perubahan alamat dalam gugatan. Langkah tersebut menjadi momentum penting bagi LBH Mata Elang untuk memastikan bahwa proses hukum tidak terhambat oleh dugaan manuver administratif pihak lawan.
“Pasukan Hukum” LBH Mata Elang Turun Langsung Kawal Perjuangan Konsumen
Sidang tersebut juga menunjukkan solidaritas kuat dari tim LBH Mata Elang. Sejumlah paralegal dan anggota tim hukum hadir langsung di ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan hukum para konsumen.
Tim yang hadir dalam pengawalan perkara ini antara lain
Paralegal LBH Mata Elang :
- Firman Abdul Ghani
- Firdaus Ramadan
- Andre Dwi Hermawan
- Adam Syafri Amin Hidayat
- Daniel Julius Sidauruk
- Muhamad Rasya Nabil Asyqar
- M. Avendra Fadhila Putra
- Namus Akbar Yulistiadi
Modus Mafia Tanah Developer: Ancaman Nyata bagi Konsumen Properti
Kasus yang terjadi di Tembalang ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Dalam sejumlah kasus serupa di Indonesia, developer nakal kerap menggunakan sertifikat tanah milik konsumen yang telah lunas sebagai jaminan pinjaman kepada pihak lain, tanpa persetujuan pemilik sebenarnya.
Praktik ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan konflik kepemilikan, sengketa tanah, hingga potensi kehilangan hak atas properti yang telah dibayar lunas. Di sinilah peran LBH Mata Elang hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat atas kepemilikan tanah dan rumah dapat terlindungi secara hukum.
LBH Mata Elang: Komitmen Melawan Mafia Tanah
Perjuangan hukum ini masih panjang, namun langkah awal di Pengadilan Negeri Semarang telah menunjukkan bahwa upaya mafia tanah tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan hukum.
Punya Masalah Serupa dengan Developer?
- Sertifikat rumah tidak kunjung diserahkan meskipun rumah sudah lunas
- Sertifikat tanah dijadikan jaminan tanpa izin
- Sengketa properti dengan developer
Segera konsultasikan permasalahan Anda dengan tim hukum LBH Mata Elang dengan kontak dibawah maps ini.
Keadilan harus ditegakkan, dan mafia tanah tidak boleh dibiarkan merampas hak masyarakat.

0 Komentar