Paralegal LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Tergugat dalam Perkara Wanprestasi di PN Salatiga




Paralegal LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Tergugat dalam Perkara Wanprestasi di PN Salatiga



SALATIGA, 19 Januari 2026 Paralegal LBH Mata Elang Kawal Pemeriksaan Saksi Tergugat dalam Perkara Wanprestasi di PN Salatiga

Dinamika penegakan hukum perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Salatiga kembali memasuki tahapan penting dalam proses pembuktian. Sidang perkara sengketa wanprestasi yang saat ini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Tahap ini menjadi salah satu penentu arah konstruksi pembuktian, karena keterangan saksi akan dinilai keterkaitannya dengan dalil gugatan maupun bantahan yang telah disampaikan sebelumnya.

Persidangan berlangsung secara tertib di ruang sidang utama dengan pengawasan langsung Majelis Hakim. Penggugat hadir dengan pendampingan dari LBH Mata Elang yang diwakili oleh dua paralegal, yakni Firman Abdul Ghani dan Andre Dwi Hermawan. Turut hadir sebagai bagian dari pembelajaran praktik litigasi adalah Muhammad Avandra Fadhila Putra, mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), yang mengikuti secara langsung jalannya persidangan untuk memahami penerapan hukum acara perdata dalam praktik.


Dinamika Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat

Perkara ini berfokus pada dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bangunan yang didalilkan tidak diselesaikan sesuai dengan perjanjian. Sebelumnya, para pihak telah melalui tahapan mediasi serta pembuktian surat. Agenda hari ini memberikan ruang kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksi guna mendukung dalil bantahan yang telah diajukan dalam jawaban dan duplik.

Saksi yang dihadirkan, Pak Sabar, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim sebagai berikut:
  1. Saksi merupakan mantan pekerja Penggugat dan saat ini bekerja kepada Tergugat sebagai tukang kebun.
  2. Menurut saksi, pengawasan pekerjaan oleh pihak Penggugat (Pak Dasto) tidak dilakukan secara rutin setiap hari, melainkan sekitar satu minggu sekali dengan durasi yang relatif singkat.
  3. Pengerjaan kaca oleh Pak Yasman disebut tidak berjalan konsisten karena keterbatasan bahan, dan saksi menyatakan tidak mengetahui adanya pamitan resmi setelah pekerjaan tersebut.
  4. Saksi menerangkan tidak pernah melihat adanya tindakan pengusiran pekerja oleh pihak Tergugat, termasuk terhadap Mas Cipto.
  5. Selama dirinya bekerja di lokasi proyek, menurut saksi, tidak pernah terjadi penunggakan pembayaran upah kepada para pekerja.
Meskipun demikian, dalam sesi pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Hakim dan pemeriksaan silang oleh tim pendamping, saksi beberapa kali menyatakan tidak mengetahui hal-hal yang justru menjadi inti pokok sengketa. Ia mengakui tidak memahami isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak, tidak mengetahui spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, serta tidak dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaan maupun batas waktu penyelesaian pekerjaan. Saksi juga menerangkan bahwa dirinya hanya bekerja sekitar dua bulan pada periode proyek yang disengketakan, dan pada saat itu pekerjaan masih dalam tahap berjalan serta belum sepenuhnya selesai. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana saksi memiliki pengetahuan langsung terhadap substansi perikatan yang dipersoalkan.


Peran Strategis Paralegal dalam Pemeriksaan Silang

Dalam persidangan tersebut, Firman Abdul Ghani bersama Andre Dwi Hermawan menitikberatkan pemeriksaan silang pada aspek relevansi dan konsistensi keterangan saksi. Setiap jawaban yang diberikan diuji keterkaitannya dengan bukti surat yang sebelumnya telah diajukan, termasuk dokumen perjanjian kerja, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.

Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata untuk menggugurkan keterangan saksi, melainkan untuk memperjelas batas pengetahuan saksi dan menempatkan keterangannya secara proporsional dalam konstruksi pembuktian. Dalam perkara wanprestasi, pembuktian harus menunjukkan adanya perikatan yang sah, adanya kewajiban yang tidak dipenuhi atau dipenuhi tidak sebagaimana mestinya, serta adanya kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Firman Abdul Ghani menegaskan bahwa fokus pemeriksaan silang diarahkan pada substansi kontraktual. “Kami menilai sejauh mana saksi mengetahui isi perjanjian dan kewajiban para pihak. Apabila pengetahuan saksi terbatas pada pengamatan umum di lapangan tanpa memahami dasar perikatannya, maka hal tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap bobot pembuktian,” ujarnya.

Pendampingan yang dilakukan mencerminkan peran paralegal yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga analitis dan strategis dalam mendukung proses pembelaan hak klien di hadapan pengadilan.


Sinergi Praktik dan Akademik

Kehadiran Muhammad Avandra Fadhila Putra sebagai mahasiswa magang FH UNDIP menjadi bagian dari proses transfer pengetahuan antara praktik dan akademik. Dalam kesempatan tersebut, ia melakukan pencatatan jalannya persidangan, mengamati teknik pemeriksaan saksi, serta mempelajari bagaimana dalil hukum diuji melalui mekanisme pembuktian.

Pengalaman ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika litigasi perdata, mulai dari penyusunan strategi pertanyaan hingga analisis terhadap jawaban saksi yang dapat mempengaruhi arah pertimbangan hakim.



Menuju Tahap Kesimpulan

Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan saksi Tergugat, persidangan akan berlanjut pada tahap penyampaian kesimpulan tertulis oleh para pihak. Tahap ini menjadi momentum untuk merangkum seluruh alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti surat, secara sistematis dan argumentatif sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Firman Abdul Ghani menyampaikan bahwa LBH Mata Elang akan terus mengawal perkara ini hingga putusan dibacakan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Perkara ini kembali menegaskan bahwa setiap perikatan yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Ketika terjadi penyimpangan terhadap kewajiban tersebut, maka mekanisme peradilan menjadi ruang untuk menguji dan menegakkan hak secara konstitusional.

0 Komentar